Salin Artikel

Siswi SD Dibawa Kabur Buruh Tani 4 Tahun, Ini Cerita Korban

CIANJUR, KOMPAS.com – Siswi SD asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dibawa kabur empat tahun, dan dicabuli hingga hamil kini tengah menjalani bimbingan konseling di selter Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, kondisi psikologi korban mulai membaik, kendati masih belum berani bertemu dengan orang lain.

Korban pun mulai mau membuka diri untuk menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun dibawa kabur pelaku SF (57) tersebut.

Awal petaka bagi korban sendiri bermula saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk memijat badan pelaku. 

Korban memang dikenal lingkungannya punya keahlian memijat, sehingga kerap dimintai bantuan oleh warga, termasuk oleh pelaku.

"Sebelumnya, pelaku ini sudah beberapa kali dipijat korban. Sehingga korban tidak menaruh curiga sama sekali ketika diminta datang ke rumahnya. Namun, ternyata malah dibawa kabur," kata Lidya, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Dia mengatakan, selama dibawa kabur pelaku, korban tinggal dari satu tempat ke tempat lain.

Mereka membangun gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.

Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mereka berkebun, dan pelaku sesekali menjadi buruh tani serabutan di ladang milik orang lain.

"Kalau pelaku punya uang dari upah bertani, korban disuruh memasak nasi dan lauk, belanja ke warung yang ada di kampung terdekat. Kalau tidak punya uang, mereka makan hasil kebun yang ada, seperti wortel dan lain-lain," ujar Lidya.

Awalnya korban tidak mendapatkan kekerasan seksual dari SF.

Namun, sejak 1,5 tahun terakhir dalam pelarian tersebut, tersangka mulai mencabuli korban hingga berujung persetubuhan.

"Korban pun akhirnya hamil akibat perbuatan pelaku. Selama mengandung, korban pernah sekali diperiksa ke posyandu di kampung terdekat. Setelah itu tidak pernah lagi (memeriksakan kondisi kehamilan),” ujar dia.

Sejauh ini kondisi kehamilannya baik, namun korban kekurangan gizi, sehingga perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kesehatannya, juga kesehatan bayi yang dikandungnya.

Terlebih, sepekan lagi korban akan melahirkan, dan besar kemungkinan proses persalinan dilakukan secara operasi sesar.

“Dia bilang ke saya, ingin merawat anaknya. Kami tentu harus dorong dan motivasi dia agar bisa siap secara mental untuk menjadi ibu, karena korban ini kan masih di bawah umur,” ucap dia.

Selama empat tahun dibawa kabur pelaku, korban bukan tanpa upaya ingin pulang. Namun, setiap mengutarakan keinginannya itu, pelaku kerap melarangnya.

“Dengan situasi seperti itu, anak kecil yang saat itu masih 11 tahun, yang tidak punya siapa-siapa, tidak punya uang, dan jauh dari orangtua, tentu tidak bisa berbuat apa-apa, selain menuruti apa kemauan pelaku,” kata dia.

Setelah empat tahun itu, pelaku kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman, untuk tinggal di rumahnya bersama korban.

“Memang kalau pengakuan korban, ada niatan pelaku untuk menikahinya. Namun, apa yang dilakukan pelaku dengan membawa kabur gadis di bawah umur, dan ada bukti kekerasan seksual (korban hamil), jelas ini sebuah tindak pidana,” ujar Lidya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Dari informasi polisi, tersangka melarikan korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban memang dikenal punya keahlian memijat, sehingga sering dimintai bantuan oleh warga.

Sebelumnya, SF sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun, sejak itu, korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama buron ke luar Cianjur, tersangka bersama korban tinggal berpindah-pindah dengan menempati gubuk di areal kebun dan ladang untuk menghindari kejaran polisi.

Mereka pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.

Untuk bertahan hidup, tersangka bekerja sebagai buruh tani. Korban juga dipekerjakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/01/11045371/siswi-sd-dibawa-kabur-buruh-tani-4-tahun-ini-cerita-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke