Salin Artikel

Simpan Sabu di Bra, Seorang Wanita di Palembang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Meriansyah (33), seorang wanita di Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu di bra.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, Meri ditangkal saat terjaring razia di Jalan Kapten Marzuki, Lorong Rukun Jaya, Kelurahan 20 Ilir.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan Meri di telapak kaki menggunakan plester.

"Untuk mengelabui petugas, sabu itu kadang disimpan di bra istrinya. Namun, tadi diketahui disimpan di telapak kaki. Keduanya sama-sama pecandu narkoba," kata Edi, Jumat (31/1/2020).

Saat dilakukan pengembangan, Nopi Heriyadi (40) yang merupakan suaminya juga ikut ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Edi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu sudah menjadi pecandu sejak dua tahun terakhir.

"Setiap membeli barang, tersangka Nopi selalu membawa istrinya untuk menyelipkan sabu tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Nopi mengakui dalam satu pekan ia membeli sabu bersama istri sebanyak tiga kali untuk dipakai bersama-sama di rumah.

"Seminggu hanya beli sepaket kecil, kami pakai berdua. Biasanya disimpan di bra istri, tapi kali ini ditaruh di kaki, supaya tidak ketahuan," jelas Nopi.

Atas perbuatannya, Nopi dan istrinya dikenakan Pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/18590591/simpan-sabu-di-bra-seorang-wanita-di-palembang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke