Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Atas Tewasnya Mandor Angkot yang Tolak Bayar Nasi Goreng di Kafe

KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tewasnya mandor angkot bernama Abadi Bangun (42), warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara (Sumut).

Korban tewas setelah terlibat perkelahian dengan karyawan Cafe Delicious, di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Medan Baru, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 02.20 WIB.

Dia tewas karena menolak untuk membayar setelah makan nasi goreng.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, pemilik kafe Mahyudi (38) warga Jalan Binjai, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.

Lalu Mursalin (32) pria asal Pidie, Aceh, dan Agus Salim (32) warga Pasar Baru Padang bulan, Medan Baru.

"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir.

Sebelum menetapkan tiga tersangka tersebut, kata Rover, pihaknya telah memeriksa 10 orang.

Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Diberitakan sebelumnya, seorang mandor angkot bernama Abadi Bangun (42) tewas setelah terlibat percekcokan di Cafe Delicious,di Jalan Pasar Baru Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru pada Rabu (29/1/2020).

Rover menyebutkan, tewasnya korban bermula ketika ia datang ke kafe bersama temannya Jery dan memesan nasi goreng di Cafe Delicious.

Setelah makan, korban yang merupakan penduduk setempat menolak membayar.

Karyawan kafe pun mengatakan untuk melapor bos mereka Mahyudin. Namun rupanya, Bangun tersinggung lalu melemparkan piring.

Tidak hanya di situ, Bangun juga memecahkan kaca steling lalu pergi meninggalkan cekcok mulut itu.

Ternyata tak berapa lama berselang, Bangun dan Jery kembali lagi dengan sebilah parang.

Melihat itu, Mahyudin selaku pengelola kafe kemudian berusaha meredam emosi Bangun dan Jery.

Namun, korban yang tersulut emosinya mengayunkan parangnya. Sabetan Bangun ditangkis dengan tangan kiri mahyudin.

Tak mau mati konyol, Mahyudin kemudian mengambil balok dan memukulkannya ke Bangun.

Setelah itu, kedua tersangka lain ikut menganiaya korban Bangun hingga menyebabkan korban tewas.

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/06042371/polisi-tetapkan-3-tersangka-atas-tewasnya-mandor-angkot-yang-tolak-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke