Salin Artikel

Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri di Lhokseumawe Divonis 15 Tahun Penjara

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis pimpinan pesantren AI (45) selama 15 tahun dan seorang ustaz, MY (26), selama 8 tahun 9 bulan penjara, Kamis (30/1/2020).

Pembacaan amar putusan dipimpin hakim ketua Azmir dan didampingi hakim anggota, Ahmad Luthfi, serta Kamaruddin Abdullah.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi pengacaranya, Armia, Khairil Fadri, Muzakir, Al Kausar, Ade Oscar.

Putusan untuk AI lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 16 tahun 6 bulan penjara ditambah restitusi (ganti rugi) sebanyak 30 mayam emas.

Sedangkan untuk MY dituntut 14 tahun 1 bulan penjara ditambah restitusi 10 mayam emas.

“Amar putusan ini sesuai dengan tuntutan kita yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Dia menyatakan akan mempelajari lebih dalam lagi putusan hakim tersebut.

Seementara pihak pengacara kedua terdakwa Armia menyatakan, akan melakukan banding atas putusan itu.

“Kami hormati putusan hakim. Namun ini tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Maka kami putuskan banding,” terang Armia.

Menanggapi sikap pengacara, jaksa menghormati langkah hukum yang diambil.

“Kami hormati itu, silakan saja. Itu hak warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY diduga mencabuli santri pria di pesantren tersebut. Sebanyak enam santri menjadi saksi dalam kasus itu.

Bahkan, belakangan pesantren ini dipindah dari Kecamatan Muara Dua, ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/05000041/pimpinan-pesantren-yang-cabuli-santri-di-lhokseumawe-divonis-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke