Salin Artikel

Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan

BANJARBARU, KOMPAS.com - Ketua KPU Banjarmasin non aktif Gusti Makmur resmi ditahan polisi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penahanan Gusti dilakukan setelah ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (30/1/2020).

Gusti langsung ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, Gusti harus ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Hari ini kita panggil dia sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar AKBP Doni Hadi Santoso, dalam gelar perkara di Mapolres Banjarbaru, Kamis sore.

Gusti Makmur, jelas Doni, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Gusti 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru dengan alasan yang tidak jelas.

Doni menambahkan, penetapan Gusti sebagai tersangka sudah melalui semua prosedur.

Apalagi, seluruh barang bukti memang mengarah ke Gusti, termasuk rekaman CCTV hotel dan juga 7 orang saksi yang memberatkan.

"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, rekaman CCTV, 7 saksi dan termasuk ponsel, 3 flashdisk dan juga baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut," ungkap Doni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Gusti juga terlihat langsung dikenakan baju tahanan polisi dengan tangan terborgol dan mengenakan celana pendek.

Gusti akan disangkakan melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/20483261/tersangka-kasus-pencabulan-ketua-kpu-banjarmasin-non-aktif-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke