Salin Artikel

Ada 93 Orang Jadi Korban Penipuan King of The King di Kaltim, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal itu berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, para korban diminta membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 juta.

Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Tapi hingga saat ini uang itu tak diberikan sebagaimana janji tersangka," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Terkait dugaan penipuan ini, polisi menetapkan dua petinggi King of The King di Kalimantan Timur sebagai tersangka.

Mereka adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah buku rekening, bukti transfer dan sejumlah dokumen lain yang menunjukkan kekayaan fiktif para pelaku sebagai modus penipuan.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/19015011/ada-93-orang-jadi-korban-penipuan-king-of-the-king-di-kaltim-kerugian-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke