Salin Artikel

Tersangka Kerusuhan Jayapura Dibebaskan, Ini Respons Polda Papua

Mereka dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.

Merespons hal tersebut, Polda Papua menyatakan kecewa atas kebijakan tersebut.

Apalagi, menurut Polda Papua, para tersangka pembuat kerusuhan itu sudah menyusahkan masyarakat.

"Kami pihak kepolisian juga merasa kecewa atas proses ini, karena kita juga melihat sendiri bagaimana kejadian pada 29 Agustus di Jayapura, bukan saja menjadi perhatian di Papua, tapi juga secara nasional dan internasional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Kamis (30/1/2020).

Selain itu, menurut Kamal, para pelaku kerusuhan itu membuat banyak warga menjadi korban.

Saat ini, 2 tersangka sudah menjalani proses persidangan di PN Jayapura dan berkas 9 tersangka lainnya dilimpahkan ke Kalimatan Timur.

Menurut Kamal, para penyidik di Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua sudah berusaha berkerja dengan cepat, agar kasus tersebut cepat diselesaikan.

Namun, ia menyayangkan lambannya jadwal persidangan bagi ke-17 tersangka tersebut.

"Kami menerima laporan dari warga korban kerusuhan di Jayapura, mereka mengaku sangat kecewa dengan proses yang terjadi, di mana hingga 5 bulan proses hukumnya di pengadilan belum juga dilaksanakan, bahkan mereka sudah menghirup udara segar," kata Kamal.


Kerusuhan Jayapura merupakan kelanjutan dari protes atas tindakan rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Akibat kerusuhan tersebut, 31 fasilitas perkantoran dirusak dan dibakar.

Kemudian, 15 kantor perbankan dirusak.

Selain itu, 33 kendaraan roda dua dirusak dan dibakar. Kemudian, 36 kendaraan roda empat dirusak dan dibakar.

Ada 24 unit kios dirusak dan dibakar.

Selain itu, 7 Pos Polisi dirusak dan dibakar, 3 dealer kendaraan dirusak dan 2 pusat perbelanjaan dirusak.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/17372471/tersangka-kerusuhan-jayapura-dibebaskan-ini-respons-polda-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke