Salin Artikel

Ijab Kabul Pasangan Pengantin Mundur Satu Jam karena Petugas KUA Melayat, Tamu Undangan Pulang

Sedianya pasangan ini akan melangsungkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Teras, Boyolali, Jateng, Senin (27/1/2020) pukul 10.00 WIB.

Namun, ijab kabul baru bisa dilaksanakan pukul 11.00 WIB.

Mundurnya prosesi ijab kabul pasangan pengantin tersebut lantaran para petugas KUA pergi melayat.

Kantor KUA tutup karena tidak ada yang menjaga.

Ibu Kurnia Hidayah, Sri Suparmi (42) mengatakan, kecewa dengan pelayanan KUA Teras.

Mundurnya jadwal ijab kabul membuat sebagian tamu undangan yang telah datang ke rumahnya pulang.

Terutama tamu undangan yang dekat rumah.

Sedangkan tamu rombongan pengantin pria dari Kota Solo tetap menunggu sampai ijab kabul selesai.

"Kita mencoba menghubungi petugas KUA. Akhirnya pukul 11.00 WIB ijab kabul bisa terlaksana. Tapi, sampai di rumah sebagian tamu undangan sudah pada pulang karena kelamaan menunggu," kata Suparmi ditemui di kediamannya Boyolali, Jateng, Rabu (29/1/2020).

Kepala KUA Teras Abidurrahman mengatakan, sebelum berangkat melayat sudah berusaha memberitahukan kepada keluarga pasangan pengantin.
Namun, nomor telepon keluarga pasangan pengantin yang dia telepon sebanyak tiga kali tidak merespons.


Pihak KUA kemudian memasang papan informasi ditempel di kaca jendela kantor. Papan informasi tersebut bertulis "KUA Teras tutup pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB".

Pihaknya sudah meminta maaf kepada keluarga pasangan pengantin terkait peristiwa itu.

Pihak KUA langsung menyerahkan buku nikah pasangan pengantin itu sehari setelah ijab kabul.

"Kami berusaha sebaik mungkin jangan sampai terulang kembali. Dan, kemarin buku nikah langsung kami berikan kepada pengantin berdua," kata Abidurrahman.

Diberi sanksi

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Muhammad Arifin menyampaikan, telah memeriksa Kepala KUA Kecamatan Teras.


Pemeriksaan itu kaitannya dengan pemberian sanksi.

Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS).

"Dalam PP itu kan ada yang namanya sanksi ringan, sedang dan berat. Dengan hasil pemeriksaan itu akan diberikan hukuman apa. Nanti dengan berbagai pertimbangan," katanya di KUA Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng.

Di samping sanksi disiplin, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran KUA Kecamatan Teras agar peristiwa yang terjadi pada Senin kemarin tidak kembali terulang. (Kontributor Solo, Labib Zamani|Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/13475531/ijab-kabul-pasangan-pengantin-mundur-satu-jam-karena-petugas-kua-melayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke