Salin Artikel

Iming-iming Uang Jajan, Pria Paruh Baya Berkali-kali Cabuli Anak SD

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Diandha mengatakan tersangka pencabulan anak dibawah umur itu ditangkap di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/1/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bebera kali mencabuli korban. Bahkan, korban mulai dicabuli sejak tahun 2019 lalu.

"Tersangka membujuk korban dengan diberi uang jajan. Setelah itu korban dicabuli. Korban juga dikasih uang agat tidak bercerita kepada siapa pun," sebut Budhia pada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Dua korban melapor

Dia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan Pak Uwo terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari pihak korban.

Sebab, tersangka diduga sudah mencabuli beberapa orang anak di bawah umur.

"Yang melapor ada dua orang korban. Salah satunya pelajar SD, yang dicabuli di wilayah Kecamatan Tampan," kata Budhia.

Sehingga, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Tersangka Pak Uwo, kata Budhia, saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/11552141/iming-iming-uang-jajan-pria-paruh-baya-berkali-kali-cabuli-anak-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke