Salin Artikel

Bapak di Kediri Berkali-kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan

Ironisnya, perbuatan amoral itu telah berlangsung beberapa kali hingga anaknya itu kini hamil 3 bulan.

Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan, peristiwa itu terakhir terjadi menjelang tengah malam pada 20 Januari 2020.

"(TKP) di dalam kamar rumah tersangka," ujar Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2020) malam.

Pelaku beraksi saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu, tiba-tiba diseret tersangka menuju kamar hingga pemerkosaan itu terjadi.

Dari pengakuan korban kepada polisi, peristiwa itu sudah berkali-kali baik dalam bentuk pemerkosaan maupun pencabulan.

Selama ini, korban bungkam karena tiap kali usai melakukan aksinya, SP selalu mengancam akan mengusir korban dari rumah jika menceritakannya kepada orang lain.

Sementara, pengungkapan peristiwa itu bermula dari adanya laporan warga yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kini, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan SP pada 25 Januari lalu diawali dengan pelaporan yang dibuat pihak korban pada 23 Januari.

Saat upaya penangkapannya, SP sempat melarikan diri ke dalam hutan kayu sengon yang banyak terdapat di sekitar rumahnya.

Petugas sempat mengejarnya namun tidak membuahkan hasil karena kondisi medan hutan.

Baru pada Sabtu 25 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka mendatangi Mapolsek Puncu untuk menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Kepada petugas, SP mengaku selama pelarian di dalam hutan dirinya tidak makan maupun minum. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/05182421/bapak-di-kediri-berkali-kali-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke