Salin Artikel

Menguak Bisnis Pen Gun di Makassar, Fenomena Baru hingga Peluru dari Luar Negeri

Direktur Kriminal umum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengungkapkan bahwa Irham tertangkap usai mengirimkan 3.000 amunisi dari senjata rakitan ke kota Tangerang, Jawa Barat. 

Saat itu, Polres Tangerang berhasil menangkap salah satu pembeli hasil rakitan Irham ini. 

"Ini pengembangan dari Polres Tangerang di mana ada tersangka yang ditangkap di sana. Penjualan amunisi dari sini sekitar 3.000 butir. Setelah itu tim gabungan dari Polres Tangerang dan kita (resmob) menangkap IR dan barang buktinya berupa senjata revolver yang awalnya soft gun diubah jadi revolver," kata Indra Jaya, Selasa (28/1/2020).

Indra Jaya mengatakan bahwa pembuatan senjata rakitan yang dilakukan oleh Irham berskala home industry atau dibuat sendiri di kediamannya. 

Tidak lama setelah menginterogasi Irham, anggota Resmob mengamankan Naba (37) di Desa Abulu Selatan, Kabupaten Maros.

Dari penangkapan ini, polisi menyita senjata jenis pen gun. Peredaran senjata ini disebut sebagai fenomena baru di Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, Naba membeli senjata jenis ini dengan dua buah peluru kaliber 22 seharga Rp 3,5 juta dari Irham. 

Sejauh ini, penyidik kata Ibrahim baru menemukan peredaran senjata ini di Maros.

Ibrahim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredarannya. 

"Kita sedang mendalami pengedarannya dan ini salah satu yang berhasil kita kembangkan. Namun yang lain tetap dikembangkan," kata Ibrahim kepada Kompas.com, Selasa sore. 

Ibrahim mengungkapkan, peluru kaliber 22 yang digunakan pada senjata jenis pulpen ini diduga berasal dari liar negeri. 

Pasalnya, menurut Ibrahim, kaliber 22 tidak diproduksi di Indonesia. 

"Untuk itu kami akan cek distributornya," tutur Ibrahim. 

 Terkait masih adanya komplotan pembuat senjata rakitan, Ibrahim mengungkapkan bahwa hal tersebut sedang didalami langsung oleh penyidik mabes Polri. 

Ibrahim lebih jauh mengungkapkan bahwa penumpasan bisnis senjata api rakitan ini memang menjadi fokus kepolisian.

Pasalnya, kepemilikan senjata ilegal bisa memancing timbulnya kejahatan. 

 "Kalau di lingkungan sosial, senjata tersebut jangan beredar karena ini akan memancing timbulnya kejahatan," kata Ibrahim. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Naba (37), seorang pedagang di Desa Abulu Selatan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, karena memiliki senjata api jenis pen gun dan dua peluru kaliber 22.

Naba diketahui memiliki senjata api seusai memesan dari seseorang berinisial IR yang juga telah diamankan polisi. IR merupakan perakit senjata api dari bahan-bahan soft gun.

"Ini adalah salah satu fenomena baru. Mungkin juga hal ini banyak diproduksi di tempat lain. Menurut saya, ini salah satu senjata rakitan yang dibuat dengan jenis peluru kaliber 22," kata Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas Abbas saat konferensi pers, Jumat (24/1/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/21242251/menguak-bisnis-pen-gun-di-makassar-fenomena-baru-hingga-peluru-dari-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke