Salin Artikel

Mantan Bupati Bengkayang Tersangka Suap KPK Jalani Sidang Perdana

PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryatman Gidot, yang menjadi tersangka dalam kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa (27/1/2020) sore.

Tiga majelis hakim yang ditunjuk memimpin sidang adalah Prayitno Iman Santosa sebagai ketua, Mardiantos dan Bhudi K sebagai anggota.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Prayitno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D mengungkapkan, Suryatman Gidot didakwa dengan surat dakwaan setebal 14 halaman.

Di mana, dia dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 340 juta dari 5 kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

"Atas perbuatannya tersebut, Gidot dijerat Pasal 12 huruf (a) Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ucap Feby.

Sementara itu, kuasa hukum Suryatman Gidot, Andel mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang dakwaan hari ini.

Pihaknya kemudian meminta majelis hakim melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang rencananya digelar Selasa (4/2/2020).

"Langkah-langkah pembelaan telah kami siapkan untuk proses sidang berikutnya," kata Andel.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019) silam.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat itu mengatakan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Selain Suryadman, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/19252071/mantan-bupati-bengkayang-tersangka-suap-kpk-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke