Salin Artikel

Kejari Pamekasan Tolak Berkas Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim

Pengembalian berkas karena jaksa menilai, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dalam berkas tersebut. 

Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah menyatakan, berkas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim sudah dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan.

Berkas tahap pertama maupun tahap kedua belum dinyatakan lengkap. 

"Intinya, ada beberapa keterangan yang belum lengkap, sehingga kami kembalikan lagi ke Polres Pamekasan," kata Teuku Rahmatsyah. 

Pria kelahiran Aceh ini mengatakan, penyerahan kembali berkas penyidikan diharapkan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

"Meskipun tidak ada batasan waktu penyerahan berkas tahap tiga, harapan kami bisa lebih cepat," kata dia.

Terkait dengan beberapa hal yang menjadi kekurangan dalam berkas tersebut, Rahmatsyah enggan untuk menjelaskannya. 

"Nanti kalau sudah di persidangan bisa dipantau perkara ini. Kalau sekarang belum bisa kami ungkap," kata Rahmatsyah. 

Dalam kasus ini, Polres Pamekasan sudah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Ani Fatini.

Tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan.

Dugaan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka mencapai Rp 2,7 miliar.

Proses pengambilan uang nasabah dari rekening dilakukan secara bertahap sejak awal 2019. 

Di antara uang nasabah yang diduga digelapkan oleh tersangka, beberapa berupa Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

ADD yang diduga digelapkan mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Namun, setelah kasus ini merebak ke publik, uang ADD ada yang dikembalikan oleh tersangka secara bertahap. 

Kepala Bank Jatim Pamekasan Arif Firdaus hanya sedikit bicara menanggapi kasus ini.

Menurut dia, dugaan penggelapan uang nasabah tersebut dilakukan secara personal oleh tersangka.

"Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Silahkan ke Polres Pamekasan karena sudah ditangani di sana," ujar Arif. 

Adapun, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/17352221/kejari-pamekasan-tolak-berkas-kasus-penggelapan-uang-nasabah-bank-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke