Salin Artikel

Gugatan Rp 1,12 M dari Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto terhadap Grab Mulai Disidangkan

Gugatan senilai Rp 1,12 miliar diajukan pemilik kedai, Widhiantoro Puji Agus Setiono karena merasa dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Sidang dengan Hakim Ketua Dian Anggraini dan Hakim Anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya, Joko Susanto.

Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonatan.

Sidang hanya berlangsung singkat, karena dari tiga pihak yang digugat, hanya satu yang hadir, yaitu Grab pusat.

Sedangkan pihak Grab perwakilan Purwokerto dan Yogyakarta tidak hadir.

"Tanggal 17 Februari 2020 kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Demikian hari ini sidang selesai dan ditutup," kata Dian Anggraini dalam sidang.


Pemilik Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Toko fiktif pada aplikasi Grab Food awalnya diketahui pemilik kedai pada 30 Juli 2019.

Dalam aplikasi tersebut tertera akun Kopigrafi, tapi daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada di aplikasi lain.

Persoalan tersebut sempat diselesaikan dengan adanya permintaan maaf dan pernyataan tertulis dari pihak Grab.

Namun pemilik kedai memutuskan mengajukan gugatan karena omset penjualan Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/12224311/gugatan-rp-112-m-dari-pemilik-kedai-kopi-di-purwokerto-terhadap-grab-mulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke