Salin Artikel

Oknum Wartawan Jadi Petugas KPK Gadungan untuk Peras Kades di Maluku

Dari empat orang yang ditangkap itu, dua di antaranya merupakan oknum wartawan yakni Abraham Edwin Rehard Sahetapy Alias Ampi dan Jantie Frans Alias Yance (47).

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui bernama Septtan Dion Irwanto Alias Dion (24) dan Onisimus Robi Wala Alias Oni (27).

Keempat penipu ini ditangkap pada Jumat (24/1/2020) setelah salah satu kepala desa yang curiga melaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, keempat pelaku mengaku sebagai petugas KPK sambil mengancam para korbannya.

“Para pelaku ini mengaku sebagai petugas KPK lalu mendatangi sejumlah kepala desa untuk memeriksa realisasi dana desa, mereka juga menginterogasi para kepala desa,” kata Roem kepada Kompas.com, Minggu (26/1/2020).

Roem menjelaskan saat menginterogasi para kepala desa itulah, empat orang ini kemudian menawarkan kepada para korban untuk menyetor sejumlah uang.

Jika tidak diberikan para korban diancam akan masuk penjara.


Para kepala desa yang ketakutan kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

Menurut Roem dari aksi tersebut, para pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 39 juta. 

Uang itu berasal dari tiga kepala desa yang masing-masing menyetor Rp 10 juta dan dua kepala desa lainnya masing-masing memberikan Rp 8 juta dan Rp 1 juta.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap para korban.

Keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 368 KUHP.

“Setelah ditangkap, keempat pelaku saat langsung  ditahan untuk menjalani pemeriksaan” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/26/16371361/oknum-wartawan-jadi-petugas-kpk-gadungan-untuk-peras-kades-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke