Salin Artikel

Iming-iming Uang, Bocah SD 3 Kali Dicabuli Seorang Pemuda di Pasaman Barat

Pencabulan terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama di areal perkebunan sawit di daerah itu.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kinali, Jumat (24/1/2020)," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).

Omri menjelaskan, kejadian berawal pada awal Januari 2020 lalu, dimana tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke areal perkebunan sawit dengan sepeda motor milik tersangka.

Setelah itu, tersangka mencabuli korban.

Keluarga yang tahu tindakan pelaku kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat pada 3 Januari 2020.

Tersangka ditangkap oleh polisi setelah mendapatkan laporan dari warga soal keberadaan tersangka di rumahnya.

"Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Kinali yang berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Omri.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan sedang dilakukan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/15413611/iming-iming-uang-bocah-sd-3-kali-dicabuli-seorang-pemuda-di-pasaman-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke