Salin Artikel

Pelindo Bantah Kapalnya "Kencing" di Laut dan Jual Minyak Ilegal ke Singapura

Sebelumnya diberitakan, kapal BUMN Pelindo I Batam itangkap DJBC Kanwil Kepri pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.

Kemudian kapal bernama KT Sei Deli III tersebut dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam.

Menurut SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo I M Eriansyah, pemberitaan terkait dugaan transfer bahan bakar atau minyak ilegal di perairan Nipah adalah tidak benar.


TB Celebes bukan kapal Singapura

Sebab Kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Karimun saat diperiksa sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1.

TB Celebes ini sebelumnya diduga sebagai kapal Singapura. 

Menurut M Eriansyah, KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan. 

Yakni, untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

“Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo I," kata Eriansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

"Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal." 


Sudah sesuai aturan

M Eriansyah menambahkan pihaknya telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah.

Pelindo 1 juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo I untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan. 

Seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo I sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB.

"Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo I," jelasnya.

Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.


Hormati proses pemeriksaan di Bea dan Cukai

Pelindo I memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau.

Yakni meliputi wilayah Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah. 

Tujuan kapal tundan dan pandu itu yakni untuk keselamatan berlayar.

“Pelindo 1 menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai," kata M Eriansyah. 

"Kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo I melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan." 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/07120881/pelindo-bantah-kapalnya-kencing-di-laut-dan-jual-minyak-ilegal-ke-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke