Salin Artikel

Sadap Kebun Karet Milik Orang Lain Selama 1,5 Bulan, Suami Istri Ditangkap

Selain Juri dan Satiwi, Trisnawati (23) dan seorang pengepul karet, yakni Wahid Hasyim (46), juga ditangkap polisi karena ikut terlibat.

Kapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban Chandra (42) selaku pemilik kebun membuat laporan lantaran getah karet di lahan miliknya selalu hilang dicuri.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Juri bersama istrinya yang saat itu sedang asyik menyadap karet.

"Barang bukti berupa pahat untuk menyadap karet serta cetakan getah karet juga didapatkan. Pelaku sudah menjalani aksinya selama 1,5 bulan," kata Yuliansyah, Jumat (24/1/2020).

Yuliansyah menerangkan, dari pengakuan tersangka Juri, ia nekat mengajak istrinya untuk mencuri getah karet di kebun milik orang lain karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Getah karet yang ia sadap tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka Wahid seharga Rp 7.500 per kilogram.

"Motif mereka karena kebutuhan ekonomi, sehingga mencuri," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/17443061/sadap-kebun-karet-milik-orang-lain-selama-15-bulan-suami-istri-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke