Salin Artikel

Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Polisi: Anak Perempuan Harus Tidur Terpisah

Misbahudin mengimbau, agar masyarakat yang memiliki anak putri, terutama yang beranjak remaja agar memisahkan kamar tidurnya, meskipun itu dengan adik ataupun kakak, khususnya yang berlainan jenis kelamin.

Hal ini berkaca dari pengakuan pelaku R (40) warga Gading Rejo yang telah menyetubuhi anak tirinya, DS (15) selama enam tahun sejak 2014 lalu.

Pelaku R mengaku dia bernafsu melihat tubuh korban yang tidur bertiga dalam satu ranjang bersama dia dan istrinya (ibu kandung korban).

“Apalagi yang berlainan jenis kelamin. Sebaiknya anak putri diberi kamar sendiri,” kata Misbahudin saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).


Tetangga juga memperkosa

Misbahudin pun meminta agar setiap orangtua awas dan responsif atas perubahan fisik dan perilaku anak-anak mereka.

Menurutnya, melihat dari kasus DS yang juga disetubuhi oleh IS (48) yang merupakan tetangga orangtua korban, hal ini menjadi catatan khusus.

IS menyetubuhi korban dengan mengimingi akan memberikan sejumlah uang.

“Orangtua harus memperhatikan tingkah laku anak itu dari hari ke hari, pergaulannya sama siapa saja,” kata Misbahudin.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diperkosa ayah tirinya sejak enam tahun lalu.

Pemerkosaan itu dilakukan setiap ibu kandung korban pergi ke masjid untuk shalat subuh.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (40) itu terungkap saat korban berinisial DS (15) pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.


Peristiwa serupa di Lampung Timur

Peristiwa serupa juga terjadi di Lampung Timur, MRY (53) warga Kecamatan Sukadana ditangkap oleh aparat Reskrim Polres Lampung Timur lantara mencabuli anak tirinya, AP yang baru berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh MRY saat istrinya (ibu kandung korban) bekerja di Jakarta.

“Dilakukan pertama kali di Kecamatan Purbolinggo pada 16 Januari lalu. Tersangka kemudian mengulangi perbuatannya di rumahnya,” kata Faria.

Menurut Faria, setiap akan mencabuli MRY selalu mengancam akan memukul korban dan memerintahkannya agar tidak melapor ke ibu kandungnya.

Dari pengakuan MRY, pencabulan itu dilakukan karena dia merasa kesepian ditinggal sang istri yang bekerja di Jakarta. Korban yang tinggal bersamanya pun menjadi pelampiasan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/07452401/kasus-ayah-perkosa-anak-tiri-hingga-18-kali-polisi-anak-perempuan-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke