Salin Artikel

4 Kasus TNI Gadungan: Motif Tiduri 16 Perempuan hingga Gasak 17 Motor

Ia mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara dan bertugas di Bandung, Jawa Barat.

Ia melakukan hal tersebut karena ingin lebih terpandang di hadapan istrinya yang tinggal di Pekalongan dan keluarganya di Blora, Jawa Tengah.

Penyebab lainnya, Muis empat kali mendaftar menjadi anggota TNI namun selalu gagal.

Tak hanya Muis, Kompas.com merangkum kasus-kasus TNI gadungan di Indonesia beserta motif-motif mereka:

H (47) melaporkan kekasihnya yang merupakan warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah bernama Sukamdi (45).

Pria yang mengaku sebagai anggota TNI itu dilaporkan lantaran membawa lari uang puluhan juta rupiah milik H.

Selain membawa uang H, terungkap bahwa Sukamdi adalah TNI gadungan.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengemukakan, H berkenalan dengan Sukamdi dan menjalin hubungan dekat.

Mengaku bertugas di Korem Yogyakarta, Sukamdi juga berjanji menikahi H.

Saat itu, H tak merasa curiga. Sebab Sukamdi selalu datang mengenakan pakaian TNI.

"Berhubung korban akan dinikahi dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setiap kali tersangka meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban. Sehingga total uang yang sudah diserahkan kurang lebih Rp 36 juta," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya.

Sukamdi akhirnya ditangkap. Ia mengaku memiliki keinginan menjadi TNI lantaran pernah gagal saat mendaftar menjadi anggota TNI.

Polisi menyita seragam, baret hijau, kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu dan HT.

Sukamdi dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Detasemen Intelijen (Danintel) Koarmada I menangkap dua pria paruh baya berinisial W (54) dan R (52).

W mengaku sebagai Laksamana Suryo Darsono. Sedangkan R mengaku sebagai Kapten TNI AL.

Dua TNI gadungan itu menipu seorang korban bernama Bunawan dengan nomonal mencapai Rp 1,5 miliar di Sunter, Jakarta Utara.

"Dia melakukan penipuan, bisnis-bisnis gitu, main jual beli barang, proyek-proyek gitu," ujar Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi.

Penangkapan bermula saat Bunawan mencurigai keduanya dan melaporkan hal tersebut pada Koarmada I.

"Anggota Denintel Koarmada I menanyakan kartu tanda anggota dan satuan kerja pelaku, kedua pelaku terlihat gugup dan tidak bisa menunjukkan identitas TNI," ucapnya.

Warga Dukuh Ngadirgo, Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Sudiyar alias Beni (32) ditangkap polisi.

Sudiyar mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Pekalongan.

Sudiyar mengelabui korbannya yang kebanyakan perempuan dan belum menikah.

"Saya kenalan sama korban lewat media sosial (medsos). Di medsos saya mengaku sebagai anggota TNI. Setelah itu saya mengajaknya ketemuan," ujar Sudiyar.

Saat bertemu itulah, Sudiyar selalu meminjam sepeda motor korban.

Kemudian, Sudiyar membawa lari sepeda motor korban.

Ia diketahui telah melarikan dan menggadaikan 17 unit sepeda motor hasil menipu para korbannya.

Aksi itu dilakukannya selama tiga bulan sejak Juni hingga Agustus 2019.

Warga Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur bernama Eko Tugas Saputra (33) ditangkap oleh polisi.

Eko ditangkap lantaran menyaru sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

Padahal kenyataannya, dia adalah seorang satpam di pabrik di wilayah Gresik.

Tak hanya menyaru anggota marinir, Eko juga meniduri belasan perempuan bersuami.

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, Jumat (28/6/2019).

Fery bahkan menyewa mobil rental, mengajak jalan-jalan korbannya hingga meniduri mereka di kamar hotel.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Eko ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Markus Yuwono, Jimmy Ramadhan Azhari, Labib Zamani, Moh. Syafii | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Sandro Gatra, Abba Gabrilin, Caroline Damanik)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/06150051/4-kasus-tni-gadungan--motif-tiduri-16-perempuan-hingga-gasak-17-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke