Salin Artikel

TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan

"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, kepolisian tidak bisa memproses karena tidak ada laporan dari korban.

Sebelumnya diberitakan, Saiful Muis (31) mengaku menjadi anggota TNI membohongi istri sirinya karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.

Saiful pernah berkali-kali mencoba tes masuk TNI, tetapi selalu gagal. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk berbohong kepada keluarganya.

"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya, saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," ujar Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, Rabu (22/1/2020).

Saiful telah menikah selama tujuh tahun dan telah dikaruniai anak.

Kecurigaan Saiful merupakan anggota TNI gadungan berawal dari keluarga istri sirinya yang merasa aneh terhadap gelagat Saiful.


Saiful yang mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Bandung tak pernah terlihat ke kantor.

Belum lagi, janji Saiful untuk menikahi istri siri secara resmi tak kunjung ditepati.

Akhirnya, keluarga istri sirinya melaporkan Saiful ke Koramil Pekalongan Timur agar dilakukan pengecekan.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Saiful merupakan anggota TNI gadungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Anggota TNI Gadungan Dibebaskan, Polres Pekalongan Kota: Tidak Ada Laporan Resmi Korban

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/23394401/tni-gadungan-yang-7-tahun-bohongi-istri-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke