Salin Artikel

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Arisan Online di Gunungsitoli

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Petrus Hamonangan Panjaitan.

"Pelaku ditangkap setelah korban yang melapor ke polisi," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada Kompas.com, di Mapolres Nias, Kamis (23/1/2020).

Deni menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Dijelaskan, kasus penipuan ini bermula ketika para korban ditawari bisnis arisan online melalui media sosial Facebook dengan nama "Arisan Tolong Menolong".

Tersangka menjadi pemilik sekalian admin bisnis tersebut.

Dalam menjalankan bisnis arisan online itu, tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut arisan duet dengan keuntungan Rp 11 juta dalam waktu 30 hari.

Diimingi bakal mendapat keuntungan besar, korban pun tergiur dan ikut arisan tersebut sebanyak 4 set.

Lalu tersangka membuat grup Facebook Messenger dengan nama NSL 429 “Get 11 jt”.

Lalu tersangka menawarkan peminjam pertama uang arisan online itu atas nama Flower Natali.

Tersangka pun menyakinkan korban bahwa Flower Natali itu termasuk peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan.

Tergiur akan keuntungan besar, korban rela menyetorkan dana sebesar Rp 100 juta kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman.

Uang tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, tetapi juga arisan untuk kloter lain yang juga diikuti korban.

Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp 20 juta (Rp 5 juta x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp 700.000 (Rp 175.000 x 4 set). 

Keuntungan baru bisa diperoleh setelah 30 hari sejak korban menyetorkan dananya.

Korban kemudian menagih pembayaran arisan daring yang telah jatuh tempo kepada tersangka. Namun tersangka tak bisa memberikan keuntungan itu dengan alasan peminjam belum membayar.

Berbagai alasan telah dibuat untuk menunda pembayaran terhadap korban. Hingga korban memutuskan untuk melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti berupa rekening koran atas nama korban, tersangka akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami membuka pos pengaduan terbuka 24 jam bagi warga yang merasa menjadi korban. Ini baru ada satu orang korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 20 juta," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/20365901/polisi-tangkap-tersangka-penipuan-investasi-arisan-online-di-gunungsitoli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke