Salin Artikel

Perusahaan Kapal China Tanggung Hak Finansial ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut

Hasil ini ia terima usai menemui pihak BPK3TKI Kota Makassar, Rabu (22/1/2020). 

Sebelumnya, pihak perusahaan kapal tempat Alfatah bekerja berdasarkan surat Kemenlu ke BP3TKI Makassar menyatakan, pihak perusahaan Kapal Long Xing 629 kurang kooperatif untuk membayarkan hak-hak finansial (gaji, asuransi, kompensasi, dsb) almarhum. 

"Dari perusahaannya sudah konfirmasi dan siap menanggung asuransi dan gajinya melalui BNP2TKI. Jadi nanti keluarga yang berkoordinasi dengan lembaga pemerintah," kata Parlintongan saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

Parlintongan menyampaikan, BNP2TKI juga sudah mengurus asuransi dalam negeri Alfatah. 

Namun, Parlintongan belum mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Alfatah sehingga pemuda asal Enrekang itu dibuang ke laut oleh kaptennya lantaran khawatir penyakit Alfatah menyebar.  

"Kalau penyakit belum dapat informasi. Masih dalam penyelidikan kementerian luar negeri," ucap Parlintongan.

Klarifikasi

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui rilisnya mengklarifikasi, BP3TI Makassar bersama pihak Kementerian Luar Negri, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), Kepala Disnaker Kabupaten Enrekan. Wakil Bupati Enrekang telah bertemu dan mengunjungi rumah keluarga almarhum Al Fatah di Kampung Banca, Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/1/2020).

Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Al Fatah meninggal dunia di atas kapal, tidak langsung dilarung ke laut lepas begitu saja oleh kapten kapal seperti yang diberitakan media.

"Tetapi dilakukan pelarungan jenazah Al Fatah pada perjalanan ke daratan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Proses pelarungan jenazah dilakukan karena dikhawatirkan dapat menularkan penyakit berbahaya pada kru kapal lainnya.

Hal tersebut juga merujuk pada kesepakatan yanga ada pada kontrak kerja yang menyebutkan bahwa, anak buah kapal tidak keberatan ikremasi dan dikirim abunya kepada keluarga
apabila terjadi kemungkinan terburuk meninggal dunia saat bekerja.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka sudah ikhlas menerima kepergian Al Fatah dan meminta PT APJ untuk menindaklanjuti proses pengurusan hak-hak almarhum.

Direktur utama PT APJ Parlintingan yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moril, PT APJ akan memproses pemenuhan hak-hak almarhum.

Antara lain pencairan BPJS dan asuransi kecelakaan kerja di kapal sebesar 10.000 Dollar AS.

Sebelumnya diberitakan, pelaut asal Enrekang, Muhammad Alfatah, dikabarkan meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung ke laut.

ABK) asal Dusun Banca, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan itu, disebut meninggal karena sakit.

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI,  Alfatah meninggal setelah sebelumnya mengalami sakit saat sedang melaut pada 18 Desember 2019.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/18543201/perusahaan-kapal-china-tanggung-hak-finansial-abk-yang-jenazahnya-dilarung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke