Salin Artikel

Akhir Perjalanan Jenderal Polisi Gadungan yang Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol

KOMPAS.com - WF (38), "jenderal polisi gadungan" tak dapat berkutik saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

WH ditangkap polisi diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 310 juta dengan imingi-imingi bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol).

Ditangkapnya WH setelah polisi menerima laporan dari korbannya ES (51).

Di mana tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Kamis (23/1/2020).


Yulmar mengatakan, peristiwa ini berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya, Padang, pada September 2019 silam.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta, dan mengaku bisa meluluskan anaknya masuk ke Akpol dengan sejumlah uang.

Karena merasa percaya, korban pun akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap dengan harapan anaknya dapat lulus ke Akpol. Namun, hingga Desember anak korban tidak lulus Akpol.

Merasa telah ditipu, korban pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi. 

Pihaknya yang medapat laporan dari korban, langsung bergerak cepat hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.

"Selain itu, kami juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra |Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/16580571/akhir-perjalanan-jenderal-polisi-gadungan-yang-mengaku-bisa-luluskan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke