Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka | Nikah 7 Tahun, Istri Baru Tahu Suaminya TNI Gadungan

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai pemeriksaan dan saksi, aparat kepolisian Polsek Samarinda Ulu menetapkan dua guru pengasuh PAUD Jannatul Afhfaal yakni Tri Supramayanti (52), dan Marlina (26), sebagai tersangka.

Dua guru ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf Achmad Ghazali setelah hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.

Sepekan setelah hilang, Yusuf ditemukan dalam keadaan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari.

Sementara itu, di Pekalongan, Jawa Tengah, seorang istri yang sudah menikah selama tujuh tahun dan mempunyai anak, baru mengetahui kalau suaminya bernama Muhammad Saiful Muis (31) ternyata angggota TNI gadungan.

Tak terima karena telah dibohongi suaminya, sang istri pun melaporkan peristiwa Muis ke Koramil Pekalongan Timur agar dilakukan pengecekan hingga akhirnya ditangkap anggota unit intel Kodim 0710 Pekalongan.

Berikut lima berita populer nusantara:

Polisi menetapkan dua guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), sebagai tersangka.

Setelah memastikan jenazah itu adalah Yusuf lewat tes DNA, polisi menjemput kedua perempuan ini pada Selasa (21/1/2020) malam.

Mereka pasrah atas proses hukum yang mereka jalani.

Keduanya mengaku tak tahu ke mana Yusuf pergi saat hilang dari ruang kelas PAUD di Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019) silam.

"Kami tidak menyangka berujung begini. Kami pasrah," kata Marlina di ruang penyidik.

Muhammada Saiful Muis (31), tak dapat berkutik saat ditangkap Anggota Unit Intel Kodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah, di rumah istri sirinya, di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Muis ditangkap, karena adanya laporan dari keluarga istrinya yang melaporkannya ke Koramil Pekalongan Timur.

Muis mengaku kepada istrinya sebagai anggota TNI Angkatan Udara.

"Saya ngaku ke istri bertugas di pangkalan TNI AU di Bandung. Sudah mengaku TNI selama tujuh tahun," kata Muhammad Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, Rabu (22/1/2020).

 

Sebuah video yang mempelihatkan nenek ditendang seorang pria di pasar karena dituding mengutil di Pasar Gendeng (Pasar Protojoyo) Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, viral di media sosial.

Setelah viral di media sosial, pria di dalam video yang menendang nenek tersebut, Ngadirin (60) mengaku menyesal karena telah bertindak kasar terhadap nenek yang diketahui bernama Rubingah.

"Ya saya menyesal," ujar Ngadirin saat ditemui, Rabu (22/1/2020).

Ngadirin menyampaikan, tidak mengetahui bahwa ada yang merekam peristiwa tersebut.

Dirinya juga tidak tahu siapa yang mengunggah di media sosial.

 

Keberadaan Sunda Empire di Jawa Barat masih menjadi perbincangan.

Bahkan, salas satu petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana, mengklaim bisa mengendalikan pemerintahan dunia hingga mengendalikan nuklir.

Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang juga warga Grinting, Wamadiharjo, mengaku kenal dengan Ki Ageng Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharjo.

"Sesama masyarakat Grinting tentu kenal dengan Angga Sasana atau Edi Raharjo. Beliau usianya lebih tua dari saya. Dengan adanya berita ini, tentu masyarakat kaget," kata Wamadiharjo, di Gedung DPRD Brebes, Selasa (21/1/2020).

Sementara itu, Kepala Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Suhartono mengatakan, Rangga lahir dan besar hingga dewasa di Grinting.

Hanya saja, sudah sejak lama Rangga meninggalkan kampung halamannya.

"Dia itu (Rangga) sejak kecilnya hingga remaja memang tinggal di sini (Grinting). Tapi, setelah dewasa sudah tak di sini lagi," ungkapnya.

 

Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton, Wijaya Kusuma, Ari Himawan Sarono, Tresno Setiadi, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/06570031/-populer-nusantara-2-pengasuh-paud-jadi-tersangka-nikah-7-tahun-istri-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke