Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Saksi Mengira Temukan Tengkorak Kucing

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (22/1/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menghadirkan total sebanyak 10 saksi. Mereka merupakan para tetangga terdakwa dan perangkat desa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sembilan saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Sedangkan seorang saksi dihadirkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania.

Rasman (62), saksi yang pertama kali menemukan kerangka korban mengatakan, awalnya diminta pemilik rumah Misem (76) untuk membersihkan pekarangan di belakang rumahnya, Senin (19/1/2020). Misem merupakan orangtua korban sekaligus terdakwa Minah.

"Senin mulai kerja, Selasa berhenti, Rabu sama Kamis kerja lagi, Kamisnya nemuin itu (kerangka) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertama mindahin batu, terus nyangkul membersihkan rumput, cangkul mengenai kain, saya cangkul-cangkul terus, kemudian saya tarik kainnya," kata Rasman.

"Saat ditarik kainnya, menggelinding tengkorak, saya pikir ini apa, seperti tengkorak kucing, tapi kok besar, ukuran seperti kelapa. Ada tulang-tulang juga, terpisah, saya sempat ginikan tek tek (membenturkan dua tulang)," ujar Rasman.

Saat itu Rasman juga sempat menduga bahwa temuan sebuah tengkorak dan kerangka adalah kuburan bayi.

Namun saat itu Rasman memutuskan untuk mengubur kembali temuan tersebut di lokasi semula.

"Sabtu (24/1/2020) pagi saya ajak tetangga Saren (53) untuk melihat. Saya bilang saya lihat tengkorak, ini seperti kuburan bayi, tapi kok besar, jangan-jangan ini anaknya Bu Misem yang hilang," kata Rasman.

Temuan tersebut lantas dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke polisi. Setelah dilakukan penggalian pada Sabtu malam, polisi menemukan empat kerangka manusia dengan pakaian lengkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Keempat korban ialah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat terdakwa terancam hukuman mati, yaitu Minah dan dua anaknya, Irvan dan Putra. Mereka didakwa membunuh empat saudaranya.

Keempat korban ialah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Irvan dan Putra sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat korban. Pembunuhan direncanakan Irvan dan Putra bersama ibunya, Misem.

Sedangkan Sania berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta.

Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/15245531/sidang-pembunuhan-satu-keluarga-di-banyumas-saksi-mengira-temukan-tengkorak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke