Salin Artikel

Kompensasi Mati Listrik 19 Jam untuk Warga Kalteng dan Kalsel Tergantung Kementerian ESDM

Namun, kompensasi itu tidak bisa langsung diberikan kepada pelanggan. PLN masih harus menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Perlunya rekomendasi dari DJK Kementerian ESDM untuk pemberian kompensasi pelanggan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Jika DJK mengeluarkan rekomendasi, maka PLN Kalselteng akan memberikan kompensasi," ujar Manager Komunikasi PLN Kalselteng, Syamsu Noor, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Menurut Syamsu, PLN Kalselteng hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari DJK tersebut.

Jika rekomendasi DJK sudah keluar, maka PLN Kalselteng secepatnya akan memberikan kompensasi kepada pelanggan.

Kompensasi yang diberikan potongan kepada pelanggan yang menggunakan meteran pascabayar.

Sementara untuk pelanggan yang menggunakan meteran token, maka akan diberikan tambahan daya.

Kompensasi itu hanya diberikan 1 kali kepada setiap pelanggan.

"Pelanggan pascabayar dan token berbeda, dan hanya diberikan 1 kali pada bulan berikutnya," kata Syamsu.


Syamsu menambahkan, PLN Kalselteng saat ini masih mendata wilayah-wilayah yang terdampak pemadaman. Menurutnya, tidak semua pelanggan akan diberikan kompensasi.

"Jadi kita belum ada jumlah ril pelanggan yang akan kita beri kompensasi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah mengalami pemadaman listrik dari PLN.

PLN berdalih, terganggunya pasokan listrik tersebut akibat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tersambar petir di jalur antara Gardu Induk (GI) Barikin dan GI Tanjung pada, Minggu (19/1/2020) sore.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/15195661/kompensasi-mati-listrik-19-jam-untuk-warga-kalteng-dan-kalsel-tergantung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke