Salin Artikel

Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Ditahan Imigrasi Palangkaraya

Pengacara Jacobson dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengatakan, petugas Imigrasi sebenarnya sudah mendatangi kliennya sejak 17 Desember 2019.

Kala itu, petugas menyita paspor Jacobson karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia. Aryo mengatakan, kliennya datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

"Baru pada 21 Januari, dia (Jacobson) telepon kami bilang sedang di Imigrasi dan akan ditahan. Sore harinya surat penahanan keluar," kata Aryo kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Aryo, petugas Imigrasi menahan Jacobson untuk melanjutkan pelanggarannya ke tahap persidangan.

Saat hendak dilakukan penahanan, Aryo sempat mengajukan penangguhan. Namun, hal itu ditolak Imigrasi Palangkaraya karena sponsor dan penjamin Jacobson dianggap tidak cukup kuat.

"Sekarang dia ada di Rutan Klas II Palangkaraya," kata Aryo.


Terkait kedatangan Jacobson ke Palangkaraya, Aryo menjelaskan, Editor Mongabay.com itu sedang membantu kontributor lokal untuk menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.

Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Aryo berharap, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia mau ikut membantu penyelesaian masalah yang menimpa Jacobson.

Kompas.com sudah coba mengkonfirmasi kabar penangkapan ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, belum ada jawaban soal penahanan Jacobson.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/10141201/jurnalis-mongabay-asal-amerika-serikat-ditahan-imigrasi-palangkaraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke