Salin Artikel

Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas

Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Pematangsiantar setelah divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Getah karet senilai Rp 17.000 tersebut dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat itu Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain. Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.

Samirin kemudian pulang ke rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat pulang kerumahnya, ia langsung mendapat pelukan dari para keluarga. Selain itu keluarga telah menyiapkan teh manis dan gorengan untuk Samirin.

Samirin mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini mengaku kapok memungut getah pohon rambung (karet) yang terletak di tanah.

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.

Ia menjelaskan tidak mengetahui jika mengambil getah karet yang tergeletak di tanah akan diproses secara hukum.

Menurutnya, uang hasil penjualan getah karet ia gunakan untuk membeli rokok.

Saat pulang, Samirin ditemani pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati.

"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," katanya.

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele seperti memungut getah 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."

"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/09490091/divonis-2-bulan-kakek-samirin-yang-pungut-getah-karet-seharga-rp-17.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke