Salin Artikel

Guru Olahraga Cabuli Siswi SD, Modusnya Mengancam Beri Nilai Jelek

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang guru olahraga Sekolah Dasar di Badung, Bali ditangkap polisi karena mencabuli dua siswinya sejak kelas 5 SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo menyebut, modus pelaku adalah dengan mengancam korban.

Jadi, dua siswi SD tersebut diancam akan diberikan nilai jelek dan tak dinaikan kelas jika tak menuruti keinginannya.

"Dia mengancam kalau tak dituruti dia bilang korban dikasih nilai jelek dan tak naik kelas," kata Laurens, Selasa sore.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat ada kegiatan ektrakurikuler olahraga cricket. Kemudian dilakukan di dalam kelas.

Korban saat itu disuruh masuk ke ruangan kelas dengan alasan diajari sendiri olahraga tersebut. Namun bukannya mengajari cara bermain, pelaku justru menyetubuhi korban.

Polisi juga masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Saat ini pelaku telah ditangkap Polres Badung dan menunggu gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/15594931/guru-olahraga-cabuli-siswi-sd-modusnya-mengancam-beri-nilai-jelek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke