Salin Artikel

Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah, Kepala Unit Bank Jatim Ditahan

KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis.

Pengungkapan kasus itu, setelah polisi mendapat laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus terkait adanya dugaan penggelapan dana nasabah.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan A yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan dana nasabah hingga Rp 2,7 miliar.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra mengatakan, penggelapan dana nasabah yang dilakukan A sudah dilakukan sejak 2018.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sengaja melakukan penggelapan dana nasabah itu untuk keperluan pribadi.

"Uang Rp 2,7 miliar itu tidak diambil sekaligus, tapi bertahap mulai tahun 2018. Uang seharusnya masuk ke rekening nasabah, tapi digunakan secara pribadi oleh tersangka," imbuh Andre.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap A di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan.

Hal itu terpaksa dilakukan, karena tersangka dianggap kurang kooperatif saat dilakukan proses pemeriksaan oleh polisi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan terkejut saat melihat tabungan dana desanya yang disimpan di rekening Bank Jatim raib.

Salah satu desa yang mengalami kondisi itu adalah Desa Artodung.

Salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis berinisial TF mengatakan, tabungan desa senilai Rp 39 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mendadak hilang dari rekening Bank Jatim.

Saat meminta konfirmasi ke petugas bank yang bersangkutan, aparat desa terkejut karena ternyata ada yang sengaja melakukan penarikan uang meski tanda tangannya palsu.

"Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Anehnya, saat kasus tersebut mencuat, uang tabungan yang ada di rekening Desa Artodung dikembalikan oleh Bank Jatim. Bahkan angkanya terjadi selisih cukup banyak.

"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," katanya.

Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/17291201/jadi-tersangka-penggelapan-uang-nasabah-kepala-unit-bank-jatim-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke