Salin Artikel

Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang Terkait Kasus Kematian TKI di Arab

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, pelaku dugaan kasus perdagangan orang tersebut adalah HMS (50), asal Kelurahan Sengkerang, Lombok Tengah.

Terduga pelaku ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu.

Menurut Artanto, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memalsukan dokumen korban atas nama Idar Royani (36).

"Modus pelaku melakukan perekrutan dan pengiriman dengan cara memalsukan dokumen KTP korban, yakni mengubah tanggal lahir," ujar Artanto dalam konferensi pers, Senin (20/1/2020).

Untuk membujuk korban agar tergiur ke luar negeri, pelaku  juga memberikan uang jutaan rupiah kepada korban.

"Pelaku membujuk korban dengan memberikan FIT senilai Rp 5 juta," ungkap Artanto.

Kasus ini merupakan pengembangan dalam kasus kematian Ida Royani, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi.

Diberitakan sebelumnya, Ida Royani menjadi salah satu korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di Arab Saudi pada Juni 2019 lalu.

Polisi mengimbau kepada masyarakat NTB agar selalu berhati-hati terhadap orang yang menawarkan jasa bekerja di luar negeri.

Masyarakat diminta memastikan diri masuk ke suatu negara melalui jalur resmi jika akan menjadi pekerja migran Indonesia.

Akibat dari perbuatannya, pelaku HMS diancam pidana paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/11050931/polda-ntb-ungkap-perdagangan-orang-terkait-kasus-kematian-tki-di-arab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke