Salin Artikel

Muncikari Prostitusi Berkedok Indekos Pasang Tarif Rp 300.000 Sekali Kencan

"Rp 300.000 sekali kencan di tempatnya. Dia menyediakan PSK dan tempatnya sekaligus," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Stefanus menyebutkan, tersangka AS bertugas mengambil uang jasa dari pelanggan.

Setelah itu, AS menyerahkan uang itu kepada tersangka H yang merupakan ibu dari AS.

"Uang tersebut diserahkan AS ke H dan kemudian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari PSK tersebut," kata Stefanus.

Stefanus mengatakan, saat penggerebekan pada Jumat (10/1/2020) itu, H dan AS ditangkap bersama tiga wanita yang dijadikan PSK, yakni RF (17), FA (22) dan NM (29).

Tiga wanita tersebut sudah dikirim ke panti sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Sementara dua orang lainnya, H dan anaknya AS ditetapkan sebagai  tersangka.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok rumah indekos di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/1/2020).

Di rumah yang terletak di dekat pemukiman warga itu, polisi meringkus ibu dan anak yang diduga sebagai muncikari serta tiga orang wanita yang diduga dijadikan pekerja seks komersial.

H diduga menjadi muncikari bersama anaknya AS. AS berperan sebagai pencari wanita dan pelanggan dan H sebagai penerima setoran dari AS.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/15130161/muncikari-prostitusi-berkedok-indekos-pasang-tarif-rp-300000-sekali-kencan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke