Salin Artikel

Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Ciamis Balik Laporkan Istri ke Polisi

Sang anggota dewan balik melaporkan istrinya, Se, ke Polres Ciamis.

"Saling lapor," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Risqi Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).

Anggota dewan tersebut melaporkan istrinya beberapa hari setelah sang istri melaporkannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus yang dilaporkan anggota dewan itu sama, yakni KDRT.

"Kasusnya sama KDRT juga. Saling pukul. Sama-sama laporan," jelas Risqi.

Anggota dewan tersebut membawa barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di rumahnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial Su dilaporkan istrinya ke Polres Ciamis. Terlapor diduga menganiaya istrinya awal bulan Januari ini.

"Sementara masih proses sidik (tahap penyidikan). Kasus KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Risqi Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi.

Risqi mengatakan, ada tiga saksi dari pihak pelapor yang sudah dimintai keterangan. Mereka semuanya masih status terlapor.

Risqi menjelaskan, penganiayaan terjadi di rumah terlapor Su. Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu.

Pelapor sudah menjalani visum. Hasilnya pun sudah keluar dan diterima oleh penyidik.

Dikonfirmasi secara terpisah, terlapor maupun pelapor belum bisa diwawancarai.

Terlapor tidak berada di kantor dewan saat akan ditemui Rabu siang.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/14000021/kasus-penganiayaan-anggota-dprd-ciamis-balik-laporkan-istri-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke