Salin Artikel

Iseng Berujung Penjara: Tanam Ganja di Pot Rumah hingga Pocong Jadi-Jadian

KOMPAS.com- Aksi iseng seorang pemuda di Yogyakarta bernama Arya Pandu Sejati (18) menendang pesepeda motor yang tak dikenalnya pada Sabtu (14/1/2020) berujung penjara.

Pasalnya, korban bernama Fatur Nizar Rakadio (16), remaja asal Trimulyo, Jetis, Bantul, tewas 27 hari setelah peristiwa penendangan itu.

Tak hanya kasus Arya, sejumlah kasus berawal dari iseng ternyata berdampak fatal dan menyebabkan pelakunya ditangkap kepolisian. Berikut rangkuman aksi iseng berujung penjara yang dihimpun Kompas.com:

Sobur (50) awalnya hanya iseng menanam pohon ganja di rumahnya, Jalan Bina Lontar I, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Namun karena tergiur keuntungan berlipat ganda, dia akhirnya menekuninya untuk mendapatkan penghasilan.

"Yang bersangkutan ini setelah kami interogasi mengaku sudah lima kali panen," ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi, di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).

Satu paket ganja kering dalam klip kecil dijual Rp 100 ribu.

Sobur menjualnya lewat WhatsApp kepada rekannya, Ahmad Prayogi dan Rizky Firmansyah.

Polisi mengetahui aksi Sobur setelah sebelumnya menangkap dua rekan Sobur tersebut.

Akibat perbuatannya, Sobur dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Aksi iseng pemuda Yogyakarta, Arya Pandu Sejati (18) menendang pesepeda motor Fatur Nizar Rakadio (16), remaja asal Trimulyo, Jetis, Bantu, berujung kematian.

Arya mengaku memilih korban secara acak, lalu melemparinya dengan cat hingga menendang sepeda motor yang dinaiki Fatur.

Fatur jatuh dan mengalami luka yang cukup fatal, yaitu tulang leher patah, tulang punggung retak, dan tulang ekor bergeser.

Korban sempat dirawat 27 hari di rumah sakit, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng. Setelah itu baru mereka mengejar korban hingga kemudian menendang dan jatuh," ucap Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono saat pengungkapan kasus di Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020).

Melalui pengecekan CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap Arya dan 11 orang temannya.

Ibu Fatur, Bidiastuti sempat menangis saat berada di Mapolres Bantul ketika melihat tersangka.

"Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Harapan saya nyawa dibayar nyawa," ucap Bidiastuti.

Siswa Madrasah Tsanawiyah Lutfi Mamuju, Sulawesi Barat iseng membakar sampah dan menyebabkan dua laboratorium sekolah terbakar ludes.

Peristiwa pada Senin (16/9/2019) itu berawal dari seorang siswa, J, yang iseng membakar sampah kertas di samping sekolah.

Siswa yang baru masuk sekolah justru disibukkan memadamkan api yang membesar itu.

Siswa dan guru juga berbondong-bondong menyelamatkan dokumen-dokumen yang ada di dalam gedung.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian ditaksir sampai ratusan juta rupiah.

“Untuk sementara kebakaran ini diduga karena ulah salah seorang siswa yang mebakar sampah hingga api menjalar dan membakar dua unit laboratorium di lokasi,” jelas Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah, Senin (16/9/2019).

Aksi ilegal berjualan blangko e-KTP lewat situs jual beli online diungkap oleh Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2018.

Blangko asli tersebut ternyata berasal dari mantan Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang.

Saat masih menjabat, dia membawa sejumlah blangko ke rumahnya, diduga untuk melakukan perekaman e-KTP secara jemput bola.

Namun saat di rumah, anak kepala dinas itu mengambil 10 blangko dan menjualnya melalui online dengan harga Rp 100 ribu per blangko.

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) 500 ribu," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Akibatnya, sang anak diamankan kepolisian dan diproses hingga ke meja hijau.

Remaja bernama AM (15) harus berurusan dengan polisi karena meresahkan warga dengan menjadi pocong jadi-jadian di Pemalang. Aksinya juga dianggap membahayakan penggunan jalan.

Aksi dilakukan AM saat bulan Ramadan tahun lalu dengan alasan mengisi waktu antara tarawih sampai sahur.

AM memang sukses menakut-nakuti sejumlah warga hingga berujung pada laporan kepolisian.

Penyelidikan dan patroli membuahkan hasil pada Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati penampakan pocong di tepi Jalan Tentara Pelajar.

"Pocong tersebut menakut-nakuti petugas, setelah dihampiri, pocong tersebut ternyata seorang pemuda laki-laki yang menggunakan kostum mirip pocong," tambah Kapolsek Pemalang, AKP I Ketut Mara.

Namun karena masih berusia 15 tahun, AM hanya dibina di kepolisian dan diminta tidak mengulangi kesalahannya.

"Saya menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi" ujar AM saat itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono, Junaedi, Ryana Aryadita Umasugi, Michael Hangga Wismabrata, Fitria Chusna Farisa | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa, Kurnia Sari Aziza, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/13000021/iseng-berujung-penjara--tanam-ganja-di-pot-rumah-hingga-pocong-jadi-jadian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke