Salin Artikel

Pelaku Penikaman Mahasiswi Jember Tertangkap di Bali

Pelaku penikaman terhadap mahasiswi Universitas Jember itu merupakan seorang residivis.

Dia sudah menjalani hukuman untuk kasus yang sama di Lapas kelas II A Jember.

“Pelaku mencuri HP mahasiswi dengan cara menusuk perut sebelah kiri korban,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil kepada Kompas.com saat dihubungi.

Menurut dia, kronologi penusukan tersebut terjadi saat MFA mencuri ponsel milik mahasiswi Unej, yakni Nadya Muthia Listaningrum di rumah kosnya.

Aski pencurian itu dilakukan pada 15 Desember 2019 lalu, pada pukul 04.00 WIB.

Saat itu, pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak dikunci.

”Kemudian pelaku mengambil HP di kasur, namun pelaku menyenggol lemari,” kata Faruk.

Hal itu membuat korban terbangun dari tidur.

Saat itu juga, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Korban sempat berontak melawan dan menjerit.

Akhirnya, pelaku menusuk perut korban sebelah kiri dengan sebilah pisau.

“Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa barang curian keluar lewat jalan tadi,” kata Faruk.

Menurut Faruk, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dia sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Jember.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/12524191/pelaku-penikaman-mahasiswi-jember-tertangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke