Salin Artikel

Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat

Polda Jatim sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus investasi ini Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22).

Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 122 miliar.

Bukan hanya itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member akan segera ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti.

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles memiliki 240.000 anggota dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Eka diperiksa selama 11 jam hingga pukul 20.00 WIN dan dicecar 59 pertanyaan seputar perannya di Investasi MeMiles.

Selain itu polisi mengamankan mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih milik Eka Deli.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan mobil tersebut adalah reward yang diberikan PT Kam And Kam, selaku perusahaan operator Investasi MeMiles kepada Eka Deli.

Mobil tersebut, kata Luki, saat ini dalam proses dipindahkan oleh penyidik ke Markas Polda Jatim. "Mungkin besok mobilnya sudah ada di sini," ujar Luki.

Satu hari setelah pemeriksaan Eka Deli, tepatnya Selasa (14/1/2020) giliran penyanyi Marcello Tahitoe atau yang populer dipanggil Ello datang ke Polda Jatim.

Ia adalah publik figur kedua yang diperiksa atas perannya di investasi MeMiles.

Ello diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.

Selama diperiksa, Ello yang didampingi penasihat hukumnya, Jaswin Damanik, dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

"Intinya, hari ini klien saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Yang bersangkutan sebenarnya hanyalah korban," kata Jaswin.

Ali mengatakan, Mulan hanya bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles pada Senin, 5 Desember 2019.

Saat itu ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Ali Lubis menjelaskan berdasarkan poin-poin kesepakatan kerja, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.

"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya karena posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.

"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.

Ia membantah artisnya menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles dan berani membuktikan semua itu bila diperlukan.

"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka instagramnya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," ucap Adjie kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2020).

Adjie mengatakan Judika hanya hadir di acara MeMiles sebagai penyanyi untuk mengisi acara.

Ia menyebut judika hanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkait investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.

"Makanya polisi bila dilihat segala macam mengumumkannya kan hanya sebagai saksi, dan enggak ada kalimat endorsement," kata Adjie.

Hanya saja, Adjie melihat sebagian masyarakat beranggapan lain berkait pemanggilan Judika oleh polisi tersebut.

"Cuma mungkin persepsi orang waktu itu karena masalah ini, jadi wah gimana gitu. Padahal biasa saja," ucapnya.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbang mengatakan telah menghentikan kegiatan MeMiles sejak Agustu 2019.

Satgas melakukan pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada polisi.

"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Andika Aditia, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Caroline Damanik, Kurnia Sari Aziza, Yoga Sukmana, Bambang Priyo Jatmiko, Tri Susanto Setiawan)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/06010071/investasi-bodong-memiles-eka-deli-dan-ello-diperiksa-mulan-jameela-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke