Salin Artikel

Fakta Lengkap Kasus Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratu Ditangkap hingga Diduga Sebar Kebohongan

KOMPAS.com - Setelah ramai diperbincangkan, polisi menangkap Totok Santosa yang mengaku raja dari kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS).

Totok ditangkap bersama istrinya Fanni Aminadia pada Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB, saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi menduga, kelompok pimpinan Totok tersebut telah melakukan penipuan dan berita bohong ke masyarakat. 

Sementara itu, pihak pemerintah daerah memastikan akan menghentikan segala kegiatan kelompok tersebut.

Baca fakta terbariu kasus kelompok Keraton Agung Sejagat:

Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.

Alasannya, keberadaan KAS telah dianggap meresahkan oleh warga sekitar.

"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, menurut Rita, kelompok KAS juga disinyalir telah melakukan penipuan sejarah selama berkegiatan di Purworejo.

Berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, banyak cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai oleh kelompok tersebut.

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.

Sementara itu, bangunan milik kelompok KAS ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Rita juga menjelaskan, pihak KAS enggan mengajukan izin berkegiatan.

Namun, kelompok itu merasa sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa (14/1/2020), mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan KAS di Purworejo.

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut," katanya.

Seperti diketahui, tim intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut.

Pengumpulan data berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya.

"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ucap Rycko.

(Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/05300081/fakta-lengkap-kasus-keraton-agung-sejagat-raja-dan-ratu-ditangkap-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke