Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Ibu dan 2 Anaknya Terancam Hukuman Mati

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga dari empat terdakwa kasus pembantaian satu keluarga terancam hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020).

Ketiga terdakwa ialah Saminah alias Minah (53) dan dua anaknya, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Sedangkan terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Sementara itu terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (22/1/2020) pekan depan. Sidang selanjutnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Susetyo mengatakan, tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, Irvan dan Putra sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat korban. Pembunuhan direncanakan Irvan dan Putra bersama ibunya, Misem.

Sedangkan Sania berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta. Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/15114041/sidang-pembunuhan-satu-keluarga-di-banyumas-ibu-dan-2-anaknya-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke