Salin Artikel

Gadis 12 Tahun Disetubuhi dengan Imbalan Uang

BULELENG, KOMPAS.com - PL (64) ditangkap Polres Buleleng karena tega menyetubuhi gadis yang baru berusia 12 tahun.

Pelaku menyetubuhi gadis yang merupakan tetangganya sendiri sebanyak 20 kali.

Kepala Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Saat itu, orangtua korban curiga anaknya yang baru berusia 12 tahun sering membawa banyak uang.

Setelah ditanya siapa yang memberikan uang, korban mengaku mendapatkannya dari Pak L.

Karena curiga, orangtua korban melaporkannya ke Polres Buleleng pada 6 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksinya saat korban sendirian di rumah.

Pelaku membujuk korban dan memberi uang imbalan sebesar Rp 150.000.

"Itu pelaku lakukan terhadap korban lebih dari 20 kali," kata Vicky, Selasa (14/1/2020).

Vicky menambahkan, setiap selesai disetubuhi, korban selalu diberikan uang mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/14485571/gadis-12-tahun-disetubuhi-dengan-imbalan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke