Salin Artikel

Ditabrak Pengemudi Mabuk, Kakek di Bali Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Kakek yang berprofesi sebagai tukang potong kayu tersebut menderita luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

Kejadian itu terjadi setelah motor yang dikendarai I Nyoman Mayun ditabrak mobil di Jalan By Pas Nyanyi, Tabanan, pada Minggu (12/1/2020) malam.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani mengatakan, peristiwa ini berawal mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan I Putu Joni Saputra bergerak dari arah barat menuju arah timur.

Mobil melaju dengan kecepatan yang tidak stabil, karena pengemudi dalam kondisi mabuk akibat dari pengaruh alkohol.

Saat kecelakaan terjadi, Nyoman Mayun hendak menyeberang menggunkan motor Honda Grand.

Saat itu, Mayun sedang membawa bensin sebanyak 30 liter untuk keperluan memotong kayu.

Namun, pengendara mobil tak memperhatikan keberadaan Nyoman Mayun, sehingga tabrakan terjadi.

Akibatnya, Nyoman Mayun terseret hingga muncul percikan api.

Percikan api tersebut menyebabkan bensin yang dibawa Mayun terbakar dan api kemudian menyambar ke tubuh Mayun.


Pada saat kejadian, api dari bensin itu juga menyambar pengendara Honda Scoppy bernama I Ketut Supirman.

"Nyoman Mayun mengalami luka bakar di seluruh bagian tubuh. Sedangakan Ketut Supirman mengalami luka bakar di tangan dan kaki kanan," kata Wila saat dikonfirmasi.

Wila mengatakan, kini pengemudi mobil telah diamankan oleh Polres Tabanan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Sudah diamankan dan sementara masih lidik," kata Wila.

Hingga Senin malam, Nyoman Mayun belum juga sadarkan diri.

Namun, orangtua pengemudi mobil telah bertemu dengan pihak keluarga Mayun.

Orangtua pengemudi tersebut meminta maaf kepada keluarga korban.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/10594911/ditabrak-pengemudi-mabuk-kakek-di-bali-alami-luka-bakar-di-sekujur-tubuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke