Salin Artikel

STNK Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Semarang Akan Diblokir Otomatis

Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan setelah tujuh hari.

"Setelah surat konfirmasi diterima pelanggar, wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info selambat-lambatnya tujuh hari. Jika tidak ada respons, stnk akan diblokir petugas," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Rudy Antariksawan di Kantor RTMC Ditlantas Polda Jateng, Senin (13/01/2020).

STNK yang dblokir tidak bisa langsung diperpanjang saat masa berlakunya habis. Agar blokir itu dicabut, pemilik kendaraan harus membayarkan denda tilang.

"Pelanggar dapat membuka blokir stnk miliknya apabila sudah membayar denda sesuai dengan pelanggaran," ucap Rudy.

Saat ini, Polda Jawa Tengah sudah memasang dua kamera yang memantau pengguna jalan di Semarang. Nantinya akan ada enam kamera tambahan.

"Saat ini kami sudah pasang dua titik CCTV di Jalan Pandanaran sebagai tahap uji coba. Satu CCTV dipasang menghadap ke simpang lima, dan satu CCTV menghadap ke Pekunden," jelas Rudy.

Rudy juga menjelaskan, pelanggaran yang direkam kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, dan menerobos tanda dilarang masuk.

"Mekanisme ETLE akan bekerja secara otomatis dan penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya akan lebih kuat dengan bukti yang terekam," kata Rudy.

Mekanisme penindakan pelanggaran tersebut sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/18340161/stnk-pelanggar-aturan-lalu-lintas-di-semarang-akan-diblokir-otomatis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke