Salin Artikel

Polisi Tangkap Perampok dengan Modus Ajak Korbannya Mesum di Hotel

Komplotan ini sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus mengajak korbannya mesum di hotel bersama wanita.

Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26), dibekuk di dua tempat berbeda dalam waktu 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan mereka sudah lima kali melakukan kejahatan serupa. Terakhir kasus yang dibakar ini," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam.

Ryky menyebut ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Ryky mengatakan, komplotan tersebut sengaja mengumpankan perempuan untuk berkenalan dengan Luki melalui media sosial Instagram.

Setelah bertukar nomor, Luki dan Naela membuat janji bertemu di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru, Karawang pada 8 Januari 2020.


Namun, rupanya Luki dijebak. Dua teman lelaki Naela, Rasul dan Hamdani datang. Rasul mengaku sebagai pacar Naela kemudian mengintimidasi korban.

"Karena saat kartu ATM diminta, korban tidak memberikan, pelaku membakar korban," katanya.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa Luki Ludiana, pemuda 26 tahun asal Karawang.

Dia dibakar saat janjian indehoi di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru. Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas).

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/13243361/polisi-tangkap-perampok-dengan-modus-ajak-korbannya-mesum-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke