Salin Artikel

Ayah Bobol Rumah, Anak Tiri Mengawasi, Hasil Curian Dijual untuk Beli Sabu dan Miras

Kabag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady mengatakan, Asri ditangkap di kediamannya di Jalan Kandea III, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu (11/1/2019).

Sewaktu melakukan pencurian, Asri bersama anak tirinya, Anang (18).

"Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi di dua tempat sejak September 2016, yakni Kabupaten Gowa dan Kota Makassar," kata Supriady melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tamalate mengatakan. sewaktu mencuri, Asri bertindak sebagai eksekutor. Sementara anaknya berjaga di depan untuk memantau situasi. 

Saat membobol rumah warga, Asri dan Anang mengambil barang elektronik dan barang berharga lainnya.

Hasil curiannya lalu digunakan untuk beli minuman keras serta sabu-sabu.

"Setelah itu hasil kejahatannya itu dia pakai foya-foya sama anak tirinya. Pakai minuman keras, beli nakorba, iya sabu juga. Karena inikan spesialis, curat juga handphone sama laptop kalau yang dua TKP itu," tutur Ramli. 

Hasil curian Asri telah disita penyidik saat menangkap Anang terlebih dahulu.

Asri disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Yah sudah duluan dia (Anang) diadili. Barang buktinya mengikut sama anak tirinya itu yang duluan ditangkap itu sama barang bukti curianya," tutur Ramli.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/12402521/ayah-bobol-rumah-anak-tiri-mengawasi-hasil-curian-dijual-untuk-beli-sabu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke