Salin Artikel

Residivis Pengedar Sabu Asal Pasuruan Ditangkap di Jember

Sebab, residivis kasus narkoba ini tertangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jember sedang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dia ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Bangsalsari.

“Residivis ini adalah target personal kami pada saudara S,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2010).

Menurut Alfian, penangkapan dan penggeledahan dilakukan di Kecamtan Bangsalsari.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 13,02 gram. Kemudian, satu bungkus berisi sabu seberat 0,84 gram.

Kemudian, polisi menemukan satu buah klip kecil berisi pil ekstasi warna ungu dan satu buah klip berisi pil eksatasi warna putih.

“Total seluruhnya 20 butir ekstasi,” kata Alfian.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan pengedar, dia memang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas Sidoarjo,” kata Alfian.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan menyimpan barang di dalam pintu mobil.

Selain itu, dalam kasus ini juga ada tersangka lain yang masih berstatus buronan dan dalam pengejaran Polres Jember.

Buronan tersebut merupakan rekan tersangka yang juga ikut mengedarkan narkoba di Jember.

“Kami akan melakukan pengembangan ke mana saja, selama ini pengedaran barang haram narkoba tersebut,” kata Alfian.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/11/16453801/residivis-pengedar-sabu-asal-pasuruan-ditangkap-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke