Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
"Benar, ada (kasus) dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (10/1/2020).
Sumarjaya menyebut, kejadian pemerkosaan itu diduga terjadi pada Jumat (20/12/2019) pukul 19.00 WITA.
Kasus pemerkosaan diduga terjadi di dalam rumah korban di wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng.
Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin lalu.
Kini, polisi telah menangkap terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman perihal kasus tersebut.
Menurut polisi, pemerkosaan tersebut terjadi saat pelaku mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Ajakan tersebut ditolak oleh gadis tersebut.
Namun, pria berusia 60 tahun tersebut berhasil memperkosa korban.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/16374471/pria-berusia-60-tahun-perkosa-gadis-13-tahun-di-buleleng