Salin Artikel

Kurir Sabu di Timika Gunakan Bungkus Rokok hingga Teh Kotak

Rahim berprofesi sebagai sopir taksi rental, sementara Ardi sebagai tukang ojek.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Sugarda Aditya mengatakan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis (9/1/2020) kemarin.

Rahim ditangkap di Jalan Freeport Lama atau Gorong-gorong.

Ketika itu, polisi mendapatkan satu paket kecil berisi sabu.

Paket tersebut disimpan di dalam bungkusan rokok.

Sabu tersebut diduga akan dijual kepada seseorang.

"Sekitar pukul 15.30 WIT dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Sugarda saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (10/1/2019).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini.

Dari pengakuan Rahim, akan ada transaksi sabu yang dilakukan oleh Ardi.


Ardi pun akhirnya ditangkap polisi di Jalan Patimura.

Dia ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam minuman teh kotak dan diletakkan di pinggir jalan.

"Penangkapan R ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ARR," ujar Sugarda.

Dari kedua orang yang ditangkap, diamankan 2 gram sabu.

Modus operandi yang dilakukan keduanya dilakukan melalui pesan singkat dan sistem tempel.

Adapun, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bandar sabu di Madura, Jawa Timur.

"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku," kata Sugarda.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/16252351/kurir-sabu-di-timika-gunakan-bungkus-rokok-hingga-teh-kotak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke