Salin Artikel

Warga AS yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bali Resmi Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan Ryan Matthew (48), warga negara Amerika Serikat, sebagai tersangka karena mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Melalui proses yang sesuai SOP, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1/2020) siang.

Atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Ancamannya yakni pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.

Pada awalnya, Polsek Kuta Selatan menerima informasi bahwa sebuah Xpander dengan nomor polisi DK 1422 FA yang dikendarai warga asing melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan tabrakan beruntun.

Mobil tersebut awalnya menabrak dua mobil di kawasan Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

Berdasarkan keterangan saksi di depan Supermarket Pepito di Jalan Kampus Universitas Udayana, mobil pelaku sempat hendak dihentikan oleh warga, namun Ryan malah tancap gas.

Warga pun kemudian mengejarnya hingga tepat di depan Kantor BCA Jimbaran, Ryan menabrak seorang pengendara motor yang berboncengan.

Bukannya berhenti, dia kembali tancap gas hingga kembali menabrak pemotor di depan Kantor Koperasi Subakti, Unggasan. Total 3 sepeda motor yang ditabraknya.

Pelaku akhirnya menabrak gerbang minimarket Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran. Saat itu, dia berusaha putar balik namun dapat dihentikan masyarakat hingga dikepung puluhan warga.

Polisi pun segera tiba di lokasi sehingga pelaku tak menjadi amukan massa.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/13250861/warga-as-yang-sebabkan-tabrakan-beruntun-di-bali-resmi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke