Salin Artikel

Mayoritas Juru Parkir di Pusat Perbelanjaan Pangkal Pinang Positif Narkoba

Setelah diperiksa, 6 juru parkir di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Lebih dari separuh, ada enam orang positif pemakai sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polres Pangkal Pinang, Iptu Chandra Satria di kantornya, Kamis (9/1/2020).

Pemeriksaan urine dilakukan polisi berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung pada hari penertiban, Selasa (7/1/2020).

Menurut Chandra, pihaknya tidak menyangka mayoritas juru parkir terkait konsumsi narkoba.

"Dugaan awal paling miras atau arak. Kenyataannya banyak yang positif," ujar dia.

Selanjutnya mereka yang dinyatakan positif digeser ke BNN Pangkal Pinang untuk upaya rehabilitasi.

Polisi tidak melakukan penahanan karena tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.

"Sesuai arahan kapolres, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pengedar. Masing-masing JA dan AF saat ini ditahan di Mapolres," ucapnya.

Parkir mahal

Operasi penertiban kata Chandra, dilakukan polisi karena banyaknya keluhan warga terkait tarif parkir yang mahal.

Dari biasanya Rp 2.000 ada yang mengaku diminta Rp 5.000.

Namun, polisi kesulitan melakukan pengusutan dalam pasal premanisme atau pemerasan karena belum ada yang menuangkannya dalam laporan polisi.

"Kami imbau agar buat laporan polisi jika merasa dirugikan atau diperas," ucapnya.

Dengan adanya hasil tes narkoba, polisi menduga praktik parkir liar tidak sekadar mencari makan. Tapi juga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kalau dilihat memang ramai kendaraan. Ada beberapa blok penuh siang dan malam. Banyak uang juga beredar di sana," bebernya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk penataan kantong-kantong parkir di pusat keramaian.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/09370081/mayoritas-juru-parkir-di-pusat-perbelanjaan-pangkal-pinang-positif-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke