Salin Artikel

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 80 dan pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kedua orangtuanya, kini telah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik," kata Charles kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menerangkan, dari hasil otopsi, korban mengalami pendarahan di kepala, ulu hati, dan perut.

Kemudian juga ada luka lebam di muka kanan dan sobekan di dagu. Selain itu, juga ada memar di punggung kiri sampai tangan kiri.

"Setelah autopsi selesai, korban langsung dimakamkan," terangnya.

Temukan gagang sapu patah

Yani melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan gagang sapu yang patah. Dugaanya, gagang sapu itu digunakan untuk menganiaya korban.

Dari pemeriksaan awal, ibu kandung korban mengakui telah menganiaya terhadap korban. Namun, itu dilakukan beberapa waktu lalu.

"Korban diketahui juga sempat demam tinggi, dua sampai tiga hari sebelum meninggal dunia kemarin," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/13421561/ibu-kandung-dan-ayah-tiri-jadi-tersangka-penganiayaan-bocah-9-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke